Opini

Konstruksi Hukum Gelar Sultan Hamid II Pahlawan Nasional – Lolos 100% – 2020-2021

Konstruksi Hukum Gelar Sultan Hamid II Pahlawan Nasional – Lolos 100% – 2020-2021

Hal ini sesuai prosedur administrasi sesuai UU Gelar Kepahlawanan. Jika tidak jadi pahlawan nasional bisa ditempuh Negara Dilaporkan kepada OMBUDSMAN karena tidak melayani hak-hak publik dengan sebaik-baiknya. Terutama TP2GP yang tidak sekalipun mengundang pengusul untuk mempresentasikan fakta-faktanya. Di mana tim pengusul berhak tahu di mana klausul yang menghambat sehingga usulan yang telah direkomendasi TP2GD Kalbar diteken Gubernur dan anggota TP2GD masih sangkut sejak 2016 di TP2GP. Rakyat semua harus tahu sesuai azas lahirnya OMBUDSMAN di Indonesia, buah dari gerakan reformasi. Kepada Presiden RI yang mendapatkan masukan dari TP2GP hendaknya cek dan ricek kembali…..

Jangan mudah percaya pada satu sumber saja. JOKOWERS harus melihat kasus ini. KAMI dan KITA harus tahu soal Lambang Negara ini nasibnya kok dibeginikan. Bagaimana NKRI mau utuh jika sejarahnya dibelokkan? Padahal konstruksi hukum-nya pun telah dicek dan lolos 100 persen. *