Oleh: Nur Iskandar

Lambang Negara Elang Rajawali Garuda Pancasila yang kita kenal sekarang secara resmi lahir pada tanggal 11 Februari 1950. Berarti sejak 1945–sampai 1950–selama lima tahun merdeka, Indonesia tidak mempunyai lambang negara. Sultan Hamid dalam kancah nasional dikenal sebagai Sultan berpendidikan Militer berpangkat Mayor Jenderal yang diplomat negarawan. Ia berjumpa pertama kali dengan Ir Soekarno dan Dr HC Drs Moh Hatta di Muntok saat pimpinan nasional itu diasingkan Belanda akibat agresi militer 1 dan 2.

Perkenalan antara tokoh nasional ini sangatlah mesra. Di mana saat keluar mobil kunjungan kerjanya, Hamid disalami Soekarno sebagai jabat erat salam perdana. Terdapat jamuan makan ala saprahan di atas meja dengan table manner bertuliskan Kalimantan Barat pada dinding utama. Sampailah time line sejarah Indonesia ke meja perundingan di Den Haag, Belanda dengan hasil yang sangat memuaskan. Indonesia diakui kedaulatannya disusul negara-negara asing lainnya. Sultan Hamid satu dari 3 tokoh yang bertanda-tangan, yakni Hamid (BFO), Hatta (RI) dan Belanda. Kesepakatan KMB disaksikan PBB.

Setelah Bung Karno memberikan disposisi pada lambang negara karya Sultan Hamid pada 20 Februari 1950 disusul penetapannya dengan PP No. 66 Tahun 1951 diundangkan oleh Menteri Kehakiman M Nasroen dalam Lembaran Negara No. 111 dan penjelasannya dalam Tambahan Lembaran Negara No. 176 Tahun 1951. Sejak saat itu, secara yuridis formal gambar lambang negara rancangan Sultan Hamid II seperti terlampir dalam PP No. 66 Tahun 1951 telah resmi menjadi lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Bulan madu Republi Indonesia Serikat hanya 1949-1950–dimana menurut hukum pembubaran RIS adalah tidak konstitusional, yakni semestinya lewat Pemilu atau referendum).

lambang negara