Oleh: Leo Sutrisno
Dalam masa pemilu dewasa ini, ada kesan bahwa ketertiban masyarakat terusik oleh berbagai fenomena kekerasan baik kekerasan fisik maupun kekerasan psikis. Kekerasan terkini yang terjadi adalah pengeroyokan seorang siswa oleh beberapa siswa yang lain di Pontianak.
Kita semua memang asyik membicarakan arti ketertiban ini. walaupun sebenarnya pembicaraan tersebut bersifat idealis. Sehingga, ketertiban yang asyik dibicarakan itu bermakna jamak. Di antaranya adalah: kedamaian, ketentraman, keberhasilan, penguasaan, kebersamaan, kemakmuran, dll.
Walaupun ada berbagai makna, terlihat bahwa semua pemaknaan tentang ketertiban tersebut mengarah pada suatu cara hidup yang bermoral dan beradab. Mereka yang cara hidupnya melanggar moral dan keadaban dianggap merusak/mengganggu ketertiban.
Karena dimaknai secara ideal itu, ketertiban mudah terancam oleh bermacaam-macam kejadian di masyarakat terutama oleh pola hidup masyarakat modern dengan segala artefak budayanya. Artefak budaya modern ini sangat masif memasuki ruang-ruang kehidupan masyarakat ‘tradisional’ Indonesia selama 24 jam sehari tanpa dapat dibendungnya. Akibatnya, terjadilah fenomena ‘gegar budaya’ bagi sebagian besar masyarakat Indonesia. Dan, akibatnya, ketertiban dirasakan sungguh terancam.
Menjelang pemilu yang tinggal beberapa hari ini, ada harapan masyarakat luas agar para pemimpin yang terpilih kelak mampu memelihara ketertiban masyarakat ini secara berkeseninambungan.
Apa yang harus dikakukan para calon pemimpin untuk menuju ke sana? Tentu, tidak berupa peningkatan kekuasan fisik. Mereka sebaiknya mengelola batinnya sendiri. Mereka harus menertibkan dirinya. Mereka sendiri mesti hidup secara adab dan bermoral.
Dengan perkataan lain, pemimpin yang diharapkan dapat memelihara ketertiban mesti mereka yang mampu membebaskan dirinya dari napsu-napsunya, dari hasrat jasmaninya, serta mampu melepaskan diri dari pamrihnya.
Pemimpin yang mampu memelihara ketertiban adalah mereka yang memiliki sikap batin yang tepat yaitu ‘Sêpi ing pamrih, ramé ing nggawé’.
Silahkan dibahas lebih dalam.
Pakem Tegal 11-4-2019