in

Pemukulan Guru di Pontianak, Pelajaran untuk Semua

teraju header 2

Oleh: Yusriadi

“Tadi pagi ada guru di sekolah di Pontianak yang dipukul orang tua murid”.

Seorang teman menyampaikan informasi itu, Senin (10/10). Dia menyebutkan nama sekolah itu. Sekolah yang sudah dikenal luas. Informasi itu membuat saya tertarik.

“Kenapa dia dipukul?”
Lalu, muncullah cerita panjang. Singkatnya, dia dipukul orang tua murid karena marah setelah mendengar laporan anaknya. Anak melaporkan bahwa guru menyobek lembaran jawabannya.

Mengapa? menurut cerita, guru marah karena si anak ribut saat dalam kelas. Sudah ditegur, tak juga patuh. Anak dianggap mengganggu temannya.
Lalu bagaimana kelanjutannya?
“Habis gitu jak. Guru minta maaf pada orang tua murid”. Masalahnya dianggap selesai.

Mendengar ending seperti ini saya terkejut. Guru meminta maaf itu bagus. Penyelesaian dengan damai juga bagus.
Tetapi kejadian ini tidak bagus. Orang tua marah pada guru tidak boleh. Orang tua tidak boleh memukul guru, apalagi bila alasannya karena anaknya dihukum.

Guru menghukum seorang anak tentu ada sebabnya. Guru menghukum seorang anak karena guru mendidik anak menjadi anak yang baik. Orang tua harus diberikan pengertian bahwa kalau dia sudah menyerahkan anaknya pada guru maka serahkanlah sepenuhnya. Jangan setengah-setengah. Jangan tanggung-tanggung.

Justru, dengan tindakan seperti ini, memukul guru, merusak tujuan pendidikan. Guru menjadi tidak berwibawa di mata anak. Respek anak terhadap guru bisa hancur. Kita tidak bisa membayangkan bagaimana guru dapat mendidik dengan baik tanpa respek.

Karena itu, saya mengusulkan agar penyelesaian ini dilakukan dalam konteks pembangunan dunia pendidikan. Baik untuk guru, sekolah, orang tua dan murid. (*)

Written by Yusriadi

Redaktur pada media online teraju.id dan dosen IAIN Pontianak. Direktur Rumah Literasi FUAD IAIN Pontianak. Lulusan Program Doktoral ATMA Universiti Kebangsaan Malaysia, pada bidang etnolinguistik.

IMG 20161012 094609 638

Kapolda: Pengawasan Perbatasan Harus Diperketat

IMG 20161012 152653 499

Polda Sita 111 Lusin dan 142 Botol Kosmetik Ilegal