Misalnya, kemarin saya menyampaikan runtuhnya Masjid Raya Campalagian oleh gempa bumi tanggal 1 Muharram 1442 H./11 April 1967 M. Berdasarkan perhitungan tahun Hijriyah sudah berlalu 55 tahun lalu. Kalau berdasarkan perhitungan tahun masehi baru 53 tahun.
Perbedaan antara tahun Syamsiyah (Masehi) dan Qamariyah (Hijriyah) dalam setahun adalah sekitar 11 hari dan sekian jam.
Apabila angka 11 hari dan sekian jam dikalikan 300 tahun, maka akan menjadi sekitar 3300 hari atau sekitar 9 tahun.
Apa yang dijelaskan oleh Puang Khadhi, KH. Muhammad Zein, 37 tahun itu, itulah penjelasan ahli tafsir mengenai ayat ini yang saya baru baca dalam Tafsir al-Jalalain yang saya miliki sejak tahun 1986 dan setelah itu dipelajari dan dibaca di hadapan Beliau.
Setelah melanjutkan studi ke Perguruan Tinggi dan masuk ke jurusan Tafsir dan Hadis semakin menambah wawasan tafsir al-Qur’an, khususnya tafsir ayat tersebut mengenai perbedaan hitungan tahun masehi dan tahun hijriyah.
