Oleh: Turiman Fachturahman Nur

Stigma negatif kepada Sultan Hamid II dirasakan sesuatu stigma yang menyakitkan bagi generasi milineal yang sadar sejarah Kalimantan Barat, karena Sultan Hamid II adalah tokoh pemersatu multi etnis di Kalimantan Barat, ketika Kalimantan Barat ini dalam wadah Daerah Istimewa Kalimantan Barat (DIKB), 1947, yang secara konstitusional diabadikan dalam Pasal 2 b Konstitusi RIS 1949, pertanyaan yang perlu diajukan bagaimana fakta sejarah hukum Indonesia?

Patut diketahui, bahwa setelah Indonesia merdeka tanggal 17 Agustus 1945, Belanda masih merasa mempunyai kekuasaan atas Hindia Belanda yaitu Negara bekas jajahan masih di bawah kekuasaan Kerajaan Belanda dengan alasan: Ketentuan Hukum Internasional yang menyatakan, bahwa suatu wilayah yang diduduki sebelum statusnya tidak berubah, ini berarti bahwa Hindia-Belanda yang diduduki oleh Bala Tentara Jepang masih merupakan bagian dari Kerajaan Belanda, oleh karena itu setelah Jepang menyerah, maka kekuasaan di Hindia-Belanda adalah Kerajaan Belanda sebagai pemilik/penguasa semula.

Alasan kedua, adalah mengacu kepada Perjanjian Postdan, yaitu perjanjian yang diadakan menjelang berakhirnya Perang Dunia II yang diadakan oleh negara sekutu dengan pihak Jepang, Italia dan Jerman, perjanjian ini menetapkan bahwa setelah Perang Dunia II selesai, maka wilayah yang diduduki oleh ketiga Negara ini akan dikembalikan kepada penguasa semula. Atas dasar perjanjian di atas, maka Belanda merasa memiliki kedaulatan atas Hindia-Belanda secara De Jure.