Opini

Perundungan di Sekolah

Perundungan di Sekolah

Dewasa ini ada berbagai bentuk perundungan di sekolah baik yang secara langsung maupun tidak langsung. Tindak perundungan yang secara langsung misalnya: memaki, meneriaki, memukuli, atau melecehkan. Tindak perundungan yang tidak langsung dapat berbentuk menyebarkan gosif, mengeluarkan dari kelompok, atau membuat citra negatif korbannya. Termasuk ‘cyberbullying’ di dunia virtual dan media sosial.

Penelitian juga menemukan bahwa tindak perundungan di sekolah dapat terjadi dari taman kanak-kanak hingga sekolah menengah atas. Karena, dewasa ini, tindakan semacam itu dengan cepat dapat dilihat secara terbuka sepanjang tahun dan di banyak sekolah, maka sebagian siswa menganggap bahwa perundungan semacam itu merupakan sebuah ‘ritus’ yang harus dijalani oleh semua siswa di sekolahnya. Demikian juga, di antara sebagian masyarakat cenderung menganggap sebagai kenakalan biasa yang dilakukan anak-anak remaja ketimbang sebagai tindak kekerasan yang serius.

Namun demikian, syukurlah masih banyak orang yang sepaham dengan pernyataan berikut ini, “being bullied by peers represents a serious violation of
the fundamental rights of the child or youth exposed” (Olweus Bullying Prevention Program, 2013). Itu berarti bahwa perundungan merupakan ancaman bagi hak-hak manusia yang mendasar. Karena itu, perundungan di sekolah mesti mendapat perhatian semua lapisan dan golongan masyarakat, bukan hanya para pendidik dan tenaga kependidikan.