Opini

Sultan Hamid II Bukan Pemegang Cek Kosong di Negeri Ini

Sultan Hamid II Bukan Pemegang Cek Kosong di Negeri Ini

Penyempurnaan kembali lambang negara itu terus diupayakan. Kepala burung Rajawali Garuda Pancasila yang “gundul” menjadi “berjambul” dilakukan. Bentuk cakar kaki yang mencengkram pita dari semula menghadap ke belakang menjadi menghadap ke depan juga diperbaiki, atas masukan Presiden Soekarno.
Tanggal 20 Maret 1950, bentuk akhir gambar lambang negara yang telah diperbaiki mendapat disposisi Presiden Soekarno, yang kemudian memerintahkan pelukis istana,

Dullah, untuk melukis kembali rancangan tersebut sesuai bentuk akhir rancangan Menteri Negara RIS Sultan Hamid II yang dipergunakan secara resmi sampai saat ini.
Pada tahun 2016 telah sah diakui sebagai Benda Cagar Budaya Peringkat Nasional pada 26 Agustus 2016. Penetapan tersebut ditandatangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhajir Effendi dengan Surat Keputusan (SK) Nomor 204 Tahun 2016,Yang diterima oleh Ketua Yayasan Sultan Hamid II,Anshari Dimyati ,SH.,MH. mewakili Alm.Max Yusuf Alkadrie.

Pengajuan Sultan Hamid II dari Pontianak, Kalimantan, sebagai pahlawan nasional menuai polemik. Pasalnya, Sultan Hamid II yang merupakan salah satu tokoh kemerdekaan juga dinilai telah mengkhianati bangsa.

Oleh mantan Kepala Intelejen Negara AM Hendro Priyono yang sebelumnya juga Menurut Anhar, Sultan Hamid tidak memiliki patriotisme sebagai pahlawan nasional.
Sultan Hamid pernah dihukum selama 10 tahun. “Ada persyaratan undang-undang tidak mungkin dia diterima (sebagai pahlawan nasional, red) oleh karena pernah dihukum 10 tahun,” kata Anhar.