Opini

Sultan Hamid II Bukan Pemegang Cek Kosong di Negeri Ini

Sultan Hamid II Bukan Pemegang Cek Kosong di Negeri Ini

Sementara apa yang ditunjukannya, merupakan fakta dokumen Sultan Hamid yang bersumber dari keluarganya sendiri. “Bagaimana saya mau menolak fakta ini? Fakta ini autentik dari mereka, bukan dari saya,” terang Anhar menunjukkan buku sejarah yang dipegangnya,serta berbagai komentar lain yang dilakukan oleh Anhar sebagai sejarahwan dinegeri ini.

Semua serangan ditujukan kepada Sultan Hamid II selalu seputaran bahwa Sultan Hamid II adalah Mayor Jenderal KNIL juga sebagai ajudan istimewa dari Ratu Wilhelmina.

Sementara statement tersebut tanpa dilandasi akal sehat bahwa dengan posisi sebagai Bumi Putra yang pada saat itu satu-satunya Perwira Tinggi KNIL Sultan Hamid II yang paling dipercaya oleh Ratu Belanda,sehingga saat Sultan Hamid II sebagai Ketua Majelis Permusyarakatan Negara Federalis atau Bijeenkomst voor Federaal Overleg (BFO) yang menandatangani Konferensi Meja Bundar untuk menentukan kedaulatan negara Indonesia bisa diakui dan diterima oleh Ratu belanda Wihelmina,Yang juga merupakan tokoh yang merancang lambang negara, Garuda Pancasila.

Tuduhan Sultan Hamid II dihukum 10 tahun penjara karena melakukan pemberontakan hanya sepotong sejarah terputus yang tidak dapat dibuktikan secara ilmiah,yang dipengaruhi dendam kesumat Anhar Gonggong terhadap Belanda dan dimana keluarganya yang merupakan salah satu korban pembantaian oleh kekejaman Raymond Westerling.