Pertama, kenapa hasil situng tidak ditetapkan KPU sebagai hasil resmi KPU karena regulasi pemilu (undang-undang) hanya mengatur hasil pemilu ditetapkan berdasarkan rekapitulasi hasil pemilu secara manual dan berjenjang (hitung manual) dalam rapat pleno terbuka. Kegiatan rapat pleno terbuka sesuai namanya dihadiri sejumlah pihak yang menjamin prinsip keterbukaan/transparan alias tidak tertutup. Mekanisme rapat pleno terbuka oleh KPU pada seluruh tingkatan dapat dihadiri stakeholder terkait, yaitu diikuti perwakilan peserta pemilu, pengawas pemilu (bawaslu) dan pihak lain yang terkait, biasanya media massa dan elektronik serta bila memungkinkan kapasitas ruangan, dapat diikuti oleh masyarakat. Rapat pleno terbuka dengan peserta tersebut memungkinkan perwakilan peserta pemilu dan pengawas pemilu untuk menyampaikan pendapatnya. Masyarakat umum dapat pula menyampaikan pendapatnya melalui perwakilan peserta pemilu atau pengawas pemilu.
Mekanisme rapat pleno terbuka menjadi mekanisme pengambilan keputusan penting dan wajib dilakukan jajaran KPU pada sejumlah tahapan penyelenggaraan pemilu, termasuk dalam menetapkan hasil pemilu. Pada pemilu 2019, penetapan hasil pemilu setelah kegiatan di TPS usai mulai dilaksanakan pada tingkat kecamatan oleh PPK (panitia pemilihan kecamatan), dilanjutkan pada tingkat kabupaten/kota oleh KPU Kabupaten/Kota, dilanjutkan pada tingkat provinsi oleh KPU Provinsi dan terakhir ditingkat nasional oleh KPU RI.
