Bagaimana pelaksanaan rapat pleno terbuka penghitungan hasil pemilu?
Pelaksanaan rapat pleno terbuka rekaptiulasi hasil pemilu di kecamatan dilakukan dengan membuka kotak suara yang berisi hasil pemilu satu per satu TPS per desa/kelurahan. Petugas PPK (dapat dibantu PPS), membacakan hasil pemilu per TPS dihadapan para saksi peserta pemilu, mulai saksi pilpres 01 dan 02 maupun saksi pemilu legislatif unsur parpol dan perseorangan (dpd) serta pengawas pemilu ditingkat kecamatan, panwascam. Selama proses rekap berlangsung per TPS, para saksi dan panwascam dapat menyampaikan pendapat apabila ada perbedaan hasil antara form C1 TPS yang dibacakan oleh petugas PPK dengan form C1 yang dimiliki para saksi dan Panwascam.
Lho, apa mungkin hasilnya beda, bukankah form C1 sumbernya sama dari KPPS?
