Politik

KPU Terbuka dan Transparan

KPU Terbuka dan Transparan

Lantas, bagaimana proses situng berjalan ?.
Proses situng dilaksanakan oleh KPU sebagai berikut =
1. Petugas KPPS menyelesaikan pengisian formulir Model C, termasuk form C1,
2. Petugas KPPS membagi form C1 ke semua saksi, pengawas TPS dan tentu petugas PPS untuk diteruskan ke petugas PPK,
3. Petugas PPK meneruskan form C1-Situng ke KPU Kabupaten/Kota,
4. Petugas KPU Kabupaten/Kota melakukan scan dan entry form C1,
5. Hasil scan dan entry masuk ke server Situng,
6. Pejabat KPU terkait melakukan verifikasi hasil scan dan entry,
7. Hasil scan dan entry dipublikasikan dengan update per satu jam sekali oleh KPU RI,
KPU RI membuat proses situng scan dokumen form C1 secara otentik dan apa adanya. Petugas KPU diberbagai tingkatan dilarang memberi coretan apapun pada form C1, termasuk melakukan koreksi atau perbaikan apabila ada pengisian form C1 oleh jajaran KPPS yang keliru. Mekanisme koreksi atau perbaikan hanya dapat dilakukan dalam rapat pleno terbuka penghitungan suara pada jenjang berikutnya, yaitu di PPK. Hal ini yang nantinya membuat perbedaan antara hasil pemilu situng dengan hitung manual. Hasil hitung manual yang akan menjadi dasar penetapan hasil pemilu.