KPU RI membuat situng entry angka hasil pemilu di TPS untuk menginput hasil pemilu agar dapat disajikan rekap perolehan suara dalam bentuk infografis. Situng entry sumbernya dari form C1 yang discan dan publikasikan, dengan demikian mestinya hasil kedua proses tersebut sama. Dalam hal terjadi perbedaan antara publikasi scan form C1 dengan entry form C1, KPU akan melakukan koreksi. Perbedaan yang terjadi dimungkinkan terjadi karena keliru dalam entry data. Namun dengan sendirinya bisa dikoreksi karena secara bersamaan KPU melakukan proses situng scan form C1.
Tudingan Ke Situng KPU
Tudingan KPU melakukan manipulasi atau curang dalam proses Situng Entry tidak mendasar. Komitmen KPU tetap menyajikan tampilan hasil pemilu berbasis form C1 apa adanya sebagai bentuk pelayanan informasi publik yang berifat sementara dan apa adanya. Sikap terbuka dan transparan KPU menjadi bentuk kesungguhan KPU menghitung hasil pemilu secara berintegritas. KPU secara sengaja membuat proses situng scan dan situng entry agar publik bisa melakukan cek dan ricek dengan hasil pemilu di TPS masing-masing. Sehingga tidak hanya pengecekan antara hasil situng scan dan hasil situng entry saja yang bisa di cek, melainkan hasil situng baik scan dan entry dengan dokumen hasil foto masyarakat di TPS kemarin (foto form C1 plano) bisa di cek dan ricek.
