Oleh: Turiman Fachturahman Nur
(Peneliti Sejarah Hukum Lambang Negara Republik Indonesia)
Delegasi negara federal (BFO) kemudian mengadakan pleno untuk membicarakan hasil yang dibawa dari Muntok. Setelah rapat pleno, BFO menyatakan bahwa mereka mendukung usul yang diajukan oleh para pemimpin RI di Rumah Tahanan Muntok atas Sukarno-Hatta-H Agus Salim dan J Leimena sebagai persyaratan hadir di Den Haag. Namun, persyaratan yang diajukan para pemimpin RI di Muntok tidak disetujui oleh Dr. Beel. Ia menganggap bahwa terjadinya Agresi Militer II menunjukkan bahwa Republik Indonesia sudah tidak ada lagi.
Dewan Keamanan PBB menegaskan bahwa para pemimpin RI harus dikembalikan ke Yogyakarta. Dr. Beel yang tidak bersedia menerima keputusan tersebut membuat Belanda mendatangkan wakilnya, Dr. J. H. van Royen. Bersama Mohammad Roem mereka melakukan perundingan pada 14 April–7 Mei 1949 yang dikenal dengan Perundingan Roem-Royen. Atas inisiatif Komisi PBB untuk Indonesia, diadakanlah perundingan RI-Belanda di Hotel Des Indes, Jakarta di bawah pimpinan Merle Cochran (AS).
