Opini

Perjuangan Panjang Sultan Hamid II Mendukung Kemerdekaan NKRI Berdaulat Penuh (3)

Perjuangan Panjang Sultan Hamid II Mendukung Kemerdekaan NKRI Berdaulat Penuh (3)
Sultan Hamid II Alkadrie sebagai Kepala DIKB dan Menteri Negara RIS bersama PM RIS Dr HC Drs Moh Hatta saat kunjungan kerja ke Kota Pontianak, 1950.

Merle Cochran menyatakan bahwa perundingan ini dilaksanakan atas inisiatif PBB sesuai dengan resolusi Dewan Keamanan tanggal 28 Januari 1949. Pada tanggal 7 Mei 1949 tercapai persetujuan yang dibacakan oleh Komisi PBB. Sementara itu, Belanda yang diwakili oleh van Royen membacakan pernyataannya sebagai berikut: 1.Delegasi Belanda menyetujui pembentukan panitia bersama di bawah pengawasan Komisi PBB: 2. Mengadakan penyelidikan dan persiapan yang perlu sebelum kembalinya pemerintah RI. 3.Mempelajari dan memberikan nasihat tentang tindakan yang diambil dalam melaksanakan penghentian perang gerilya dan kerja sama dalam hal pengembalian perdamaian serta menjaga keamanan dan ketertiban. 3.Pemerintah Belanda setuju bahwa pemerintah RI harus bebas dan leluasa melakukan jabatan sepatutnya dalam satu daerah meliputi Karesidenan Yogyakarta. 4.Pemerintah Belanda membebaskan pemimpin-pemimpin RI dan tahanan politik tanpa syarat yang tertangkap sejak tanggal 19 Desember 1948. 5.Pemerintah Belanda menyetujui RI sebagai bagian dari Negara Indonesia Serikat. 6.Konferensi Meja Bundar di Den Haag akan diadakan secepatnya setelah pemerintah RI kembali ke Yogyakarta.