Teraju.id, Ngabang – Menciptakan kondisi Kamtibmas yang kondusif menjelang Pemilu Kada Bupati Dan Wakil Bupati Landak, jajaran Polres Landak telah melakukan kegiatan pre emtive atau pencegahan dini, yang dilakukan oleh Para Bhayangkara Pembina Kamtibmas ( Bhabin Kamtibmas ) , yang ada di desa desa.
Menurut Kapolres Landak AKBP Wawan S.Ik pihaknya secara terus menerus menghimbau kepada warga masyarakat yang masih menyimpan senjata api, untuk menyerahkan kepada Pihak Kepolisian terdekat, karena jika warga masyarakat masih menyimpan senjata api, dan tertangkap oleh aparat Kepolisian, bisa dikenakan Undang Undang darurat nomor 12 tahun 1951.
Barang siapa tanpa hak, menyimpan, menyembunyikan, memiliki, memasukkan senjata api atau bahan peledak, ke Wilayah Indonesia, bisa diancam dengan hukuman penjara sementara selama 20 tahun.
Himbauan ini ternyata mendapat respon positif dari Masyarkat, dimana saat ini telah teekumpul senjata api rakitan sebanyak 40 pucuk, yang tersebar di beberapa Polsek antara lain, Polsek Mandor 15 Pucuk, Polsek Ngabang 6 Pucuk, Polsek Sebangki 5 pucuk, Polsek Sengah Temila 4 Pucuk, Polsek Air Besar, Polsek Menjalin, Polsek Kuala Behe dan Polsek Mempawah Hulu masing masing 2 pucuk serta Polsek Menyuke dam Polsek Meranti masing masing satu Pucuk.
Ditempat terpisah Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Drs. Suhadi Sw.M.Si, menjelaskan bahwa kepemilikan senjata api rakitan oleh Masyarakat di Kalimantan Barat, memiliki latar belakang sejarah perjuangan, dimana k
Pada tahun 1965 ketika terjadi konfrontasi dengan Malaysia, Pasukan Gerakan Rakyat Sarawak ( PGRS ) Paraku, masyarakat dipersenjatai untuk melawan musuh dari Luar, setelah Konfrontasi selesai ternyata senjata tersebut masih disimpan oleh warga masyarakat.
Upaya dari Pemerintah sudah dilakukan melalui operasi sapu Jagad , namun hasilnya tidak maksimal. Melalui operasi Kamtibmaa, dengan himbauan himbaun yang dilakukan oleh Para Bhabin Kamtibmas melalui kegiatan door to door system ( DDS ), atau Kunjungan dari Rumah kerumah, dan dibantu oleh para tokoh masyarakat adat, senjata telah diserahkan ke jajaran Kepolisian.
Sudah ada ribuan pucuk senjata api yang diserahkan oleh amasyarakat maupun melalui para tokoh yang ada di desa desa.
Penyerahan senjata api penting dilakukan oleh masyarakat, karena tidak sedikit warga masyarakat yang menjadi korban salah tembak atau kecelakaan senjata api meledak sendiri sehingga menimbulkan korban jiwa. (Guntur)