Adik Ipar dan Sopir Dalangi Curas

4 Min Read

Teraju.Id, Sanggau – Polres Sanggau menangkap 4 pelaku perampokan dengan kekerasan masing masing Sujim Long Loi (47 th ) ipar korban, Budiman ( 29 th ), sopir korban dan Ahm ( 36 th ) serta Air (37 th ) masing masing pelaku suruhan sopir korban.

Menurut Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Drs. Suhadi SW. M.Si peristiwa perampokan ini terjadi pada 26 September 2016 sekitar pukul 10.30 korban atas nama Hendri ( 50 th ) bersama Budiman ( sopir ) mengendarai mobil Truck KB 9319 SA, dari simpang Apar Tayan menuju Pontianak, tiba tiba dalam perjalanan tersangka Budiman (sopir) menghentikan kendaraan dengan alasan ingin buang air kecil, tiba tiba dari arah belakang ada dua orang pengendara sepeda motor menggunakan helm warna merah dan jaket hitam, menarik tas korban dan korban melakukan perlawanan, sehingga pelaku menusuk perut korban bagian kiri dengan pisau dan langsung membawa lari tas korban.

Atas peristiwa itu korban mengalami kerugian 145 juta, cek giro bank Danamon dan bii sekitar 95.000.000, 1 buah hp nokia tipe 206, 1 buah hp samsung lipat, 1 buah hp asus, 1 buah buku tabungan bank Panin atas nama korban Hendri 1 buah buku tabungan bank mandiri atas nama korban Hendri.
Menurut pengakuan tersangka .SUJIM LONG LOI (adik ipar korban) bahwa ia mendalangi perampokan dengan kekerasan ini karena ia merasa sakit hati terhadap korban, iapun merencanakan perampokan dengan kekerasan dengan menghubungi tersangka BUDIMAN (sopir) . Korban untuk mencari teman melakukan perampokan.masing masing Achmad Nurdiansyah dan Airiman.

Menurut Kapolres Sanggau AKBP Charles Dhoni Gow, penangkapan terhadap para tersangka dilakukan pada hari Rabu (28/9) sekitar pukul 20.00 wib tim gabungan Polres Sanggau dan Polsek Tayan dipimpin Kapolsek Tayan Iptu Agustana S, Ik berangkat Ke Teluk Batang Kabupaten Kayong Utara, berdasarkan informasi masyarakat, sekitar pukul 15.00 ada dua orang menggunakan sepeda motor jenis mio, naik motor air menuju Pontianak, akhirnya Tim Gabungan mengejar pelaku dan sampai di Batu Ampar Kabupaten Kubu Raya, Tim mengecek Penampung motor air satu persatu, akhirnya Tim berhasil menangkap pelaku Achmad Nurdiansyah alias Amat dan Airimam alias Maman. Akhirnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tayan Hilir .

Tim Gabungan akhirnya menghitung barang bukti yang disaksikan oleh Hendri antara lain,1 buah sepeda motor merk yamaha mio KB 2151 QW warna putih kuning, uang tunai 141,3 juta, 1 pasang sandal merk duluk, 1 pasang sandal merk cerdik 2 kaleng cat pilok warna hitam merk london, 2 buah HP evercross warna hitam, 1 buah HP nokia warna hitam, 1 buah HP samsung warna hitam, 1 buah HP samsung warna abu abu , 1 buah HP china warna putih, 1 buah tas ransel merk eager warna hitam. 2 buah tas merk polo star warna hitam dan merah.

Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Tayan Hilir untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (Guntur)


Kontak

Jl. Purnama Agung 7 Komp. Pondok Agung Permata Y.37-38 Pontianak
E-mail: [email protected]
WA/TELP:
- Redaksi | 0812 5710 225
- Kerjasama dan Iklan | 0858 2002 9918
Share This Article