teraju.id, Pontianak – Dangerous goods (DG) memang Bahasa Inggris yang asing bagi masyarakat kita. Dangerous goods (DG) menurut ketentuan Internasional Barang Berbahaya adalah barang –barang yang pada kondisi normal pengangkutan dapat melepaskan bahaya terhadap kesehatan, keselamatan, properti, dan lingkungan hidup. Termasuk daftar barang berbahaya dalam ketentuan United Nation Recommendation on the Transport of Dangerous Goods (UNRTDG) atau masuk kedalam salah satu atau lebih 9 klasifikasi Barang Berbahaya dalam ketentuan tersebut. Biasa disebut sebagai BARANG BERBAHAYA.
Aipda Asep Ahmad Saifullah Unit Patwal Polresta Pontianak, saat istirahat dan ngopi bareng di Aming Coffee Pontianak mengatakan,”Saat ini pemahaman Barang Berbahaya kadang masih belum dipahami sepenuh nya oleh pemilik barang dan pengantar barang. Awak pengantar barang melalui darat inilah salah satunya supir sebagai garda terdepan agar barang sampai dan aman di tempat tujuan”.
Bripka Pribadi Mulya yang menemani sambil menyeruput kopi mengatakan bahwa: “Pemerintah akan mengatur standar sumber daya manusia bagi angkutan barang khusus berbahaya di jalur darat supaya tidak terjadi kecelakaan kerja saat pengiriman dilakukan. Mereka nantinya wajib memiliki standar kompetensi tertentu, tapi kita masih menunggu tanggal mainnya”.
Agar tak terjadi hal-hal yang tak diinginkan maka APP Learning Center mengadakan diklat bagi awak Barang Berbahaya secara online menggunakan Aplikasi Zoom. Diklat melalui online dan ujiannya tetap di awasi oleh pihak Kementerian Perhubungan Direktur Jenderal Perhubungan Darat. Pelaksanaan selama 2 hari dari tanggal 13-14 Maret 2021.
Pelatihan Awak Angkutan Barang Berbahaya Tingkat Dasar meliputi 9 aspek yaitu:
- Filosi umum angkutan barang berbahaya.
- Klasifikasi bahaya barang berbahaya.
- Pelabelan dan penandaan angkutan barang berbahaya.
- Prosedur penyimpanan, bongkar/muat, dan pengisian barang berbahaya..
- Kapasitas angkut kendaraan.
- Keamanan barang berbahaya.
- Prosedur tanggap darurat.
- Prosedur pelaporan terkait insiden yang melibatkan pengangkutan barang berbahaya.
- Peraturan nasional dan internasional pengangkutan barang berbahaya.
Untuk Kota Pontianak kegiatan ini diikuti oleh PT. Cahaya Morica dan PT. Duta Kapuas Raya (DKR).
Dari pelatihan ini, Hairudin pemilik PT. DKR mengatakan, “Saye terlambat tahu, make saye kirim satu supir dulu yang dapat mengikuti pelatihan tanggal 13-14 Maret. Tapi selanjutnye, kalo ade pelatihan agik saye mao kirimkan lagi supir yang laen. Bukan ape, ternyate banyak hal dan pengetahuan tentang menjadi pengemudi yang selamat. Maklomlah barang yang dibawa nihkan Barang Berbahaya”.
Kegiatan pelatihan ini juga disambut baik oleh PT. Cahaya Morica. menurut Yudi selaku owner,” Kegiatan ini penting bagi awak kami dalam menjalani aktivitasnya setiap hari agar hal-hal yang tak diinginkan bisa diketahui dan dipahami oleh awak supir, barang jadi aman pak untuk sampai di tempat tujuan”.
“Makenye semua awak supir perusahaan saye, saye ikotkan semue. Insya Allah lulus semue, aman kite dengan peraturan yang akan diberlakukan. Sertifikat tuh berlaku Lima Tahun”.
Yudi pun menambahkan, “Tak ade ruginye dengan biaye segitu tok pelatihan tuh!”, “Karene keselamatan tetap nomor satu”.
Menurut Hambang Turnawan selaku trainer dari APP Learning Center bahwa: “Untuk diklat barang berbahaya ini mendapatkan sertifikat dari Kementrian Perhubungan sebagai Competent Authority pengangkutan barang berbahaya.
Huntung Dwiyani sebagai event organizer lokal mengatakan, “kedepannya kerjasama dengan APP Learning Center untuk ragam pelatihan dan diklat tetap akan dilanjutkan. Anda Penasaran agar prilaku supir menjadi terarah, hubungi Huntung Dwiyani dari PT. Marisa Krida HP: 0812-5747-594.(rilis)