Berita

Garda Terdepan B-2

Garda Terdepan B-2
Peserta dari PT. Cahaya Monica mengikuti pelatihan via zoom meeting

teraju.id, Pontianak – Dangerous goods (DG) memang Bahasa Inggris yang asing bagi masyarakat kita. Dangerous goods (DG) menurut ketentuan Internasional Barang Berbahaya adalah barang –barang yang pada kondisi normal pengangkutan dapat melepaskan bahaya terhadap kesehatan, keselamatan, properti, dan lingkungan hidup. Termasuk daftar barang berbahaya dalam ketentuan United Nation Recommendation on the Transport of Dangerous Goods (UNRTDG) atau masuk kedalam salah satu atau lebih 9 klasifikasi Barang Berbahaya dalam ketentuan tersebut. Biasa disebut sebagai BARANG BERBAHAYA.

Aipda Asep Ahmad Saifullah Unit Patwal Polresta Pontianak, saat istirahat dan ngopi bareng di Aming Coffee Pontianak mengatakan,”Saat ini pemahaman Barang Berbahaya kadang masih belum dipahami sepenuh nya oleh pemilik barang dan pengantar barang. Awak pengantar barang melalui darat inilah salah satunya supir sebagai garda terdepan agar barang sampai dan aman di tempat tujuan”.

APP LC
Pelatihan Kopentensi Supir Angkutan B2 via zoom meeting

Bripka Pribadi Mulya yang menemani sambil menyeruput kopi mengatakan bahwa: “Pemerintah akan mengatur standar sumber daya manusia bagi angkutan barang khusus berbahaya di jalur darat supaya tidak terjadi kecelakaan kerja saat pengiriman dilakukan. Mereka nantinya wajib memiliki standar kompetensi tertentu, tapi kita masih menunggu tanggal mainnya”.