teraju.id, Ketapang -Ditreskrimsus Polda Kalbar Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi pungutan liar alias pungli di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum. Kapolda Irjen Pol Drs Didi Haryono SH MH, membenarkan adanya OTT itu, Senin (22/10/18). Jenderal bintang dua itu menjelaskan, informasi dugaan tindak pidana korupsi pungutan liar ini di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Ketapang bermula adanya laporan Nomor: LI/92/X/2018/ Dit Reskrimsus-3, tanggal 19 Oktober 2018 tentang keluhan para kontraktor di Ketapang.
“Pada jam 12.00 WIB tanggal 22 Oktober 2018 Tim Penyidik Subdit-3 / Tindak Pidana Korupsi Dit Reskrimsus Polda Kalbar dipimpin oleh Kasubdit-3 melakukan operasi tangkap tangan terhadap pihak oknum Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Ketapang,” kata Dir Krimsus Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah,
Dalam OTT itu, pihak yang diamankan adalah lelaki berinisial D. Dia selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Ketapang. Sementara, selaku Kasi Perencanaan Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Ketapang juga turut diamankan.
Dijelaskan oleh Dirkrimsus bahwa perbuatan terlapor, diduga melanggar pasal 12 huruf e atau pasal 11 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 ayat (1) UU No. 8 Th. 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
“Melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang sudah diamankan, melakukan penggeledahan terhadap kantor dan rumah pihak-pihak terkait. Serta melakukan penyitaan barang bukti. Melakukan gelar perkara,” tambah Kapolda.
Kata Didi, Polda tidak main-main dengan tindak penyalahgunaan wewenang, Sebab, dari hal kecil itulah menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya korupsi. “Tentu ini menjadi perhatian bersama. Jangan main-main dengan korupsi!” (r/cucu)