Oleh: Anggela Juniati*
Indonesia tidak akan merdeka jika tidak ada pemeran perjuangan, yaitu para pahlawan. Kata pahlawan berasal dari Bahasa Sansekerta yaitu pha-lawan yang berarti orang yang dari dirinya menghasilkan buah (phala) yang berkualitas bagi bangsa, negara, dan agama. Pahlawan adalah orang yang menonjol karena keberaniannya dan pengorbanannya dalam membela kebenaran atau pejuang yang gagah berani. Bahkan Indonesia sudah menetapkan 10 November sebagai peringatan hari pahlawan. Jatuhnya peringatan hari pahlawan ini didasari karena pertempuran yang terjadi di Surabaya, Jawa Timur.
Gelar Pahlawan Nasional turut dilayangkan bagi para pejuang yang sudah menumpahkan darah dan pemikiran bagi Indonesia. Namun tidak semua pejuang dapat dikategorikan sebagai Pahlawan Nasional. Pada Rabu 27 November 2019, Prof. Dr. Anhar Gonggong selaku Sejarawan dan Wakil Ketua Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) melakukan sosialisasi “Persyaratan dan Tata Cara Pengusulan Pahlawan”. Hal tersebut guna memberikan pemahaman berkaitan tentang Persyaratan dan cara pengusulan Pahlawan Nasional.
Ada beberapa tahapan yang dilakukan dalam penentuan Pahlawan Nasional, seperti mengantarkan berkas Administrasi ke Dinas Sosial, lalu pemeriksaan oleh Departemen Sosial, pengecekkan data oleh Dewan Tanda-Tanda Kehormatan, dan Presiden sebagai penentu layaknya Pahlawan tersebut. Ditekankan oleh Anhar Gongong bahwa Dinas Sosial bukan lah penentu Pahlawan Nasional.
