Saya justru tertarik melihat fenomena otonomi daerah, di mana Gubernur adalah wakil pemerintah pusat di daerah yang berani bersikap beda. UU Otonomi Daerah No 22 yang berubah menjadi UU Pemerintahan Daerah adalah payung hukumnya. UU ini buah daripada reformasi 1998 yang menumbangkan otoritarian Orde Baru. Spiritnya otonomi daerah. Ada kewenangan Pusat dan ada kewenangan daerah. Otda adalah semangat mengatur rumah tangga dengan lebih berdaya seperti merdekanya mengatur rumah tangga sendiri pada konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Pernyataan menolak UU CK dilakukan beberapa Gubernur. Ini tentu sikap yang berani. Bukan berani tanpa terukur. Ini jelas ukuran kuantitatif maupun kualitatifnya. Pertimbangannya tentu matang. Bukan pula setengah matang.
Gubernur Kalbar melihat UU CK tidak berlandaskan keadilan. Tata cara lahirnya UU CK juga tidak normal. Presiden disarankan mengeluarkan Perpu secepat-cepatnya.
Gubernur Sumatera Barat dan Jawa Barat juga demikian. Mereka menyerap aspirasi rakyat dan meminta DPR RI tepatnya Presiden mengeluarkan Perpu atau menunda pemberlakuan UU CK.
Keputusan yang sama ditempuh DPRD dan Plt Gubernur Kalsel. Ini fenomena yang sangat menarik sebagai hikmah UU CK. Fenomena berdayanya daerah-daerah karena kecintaannya kepada Nusantara.
