Dan ini milestone atau batu loncatan bagi DPD RI untuk ambil kesempatan kesejarahan. Di mana bikameral bisa jadi mitra sejajar DPR RI yang “big authority” dan sepertinya tak ingin peran sentralnya itu terganggu senator yang juga dipilih secara langsung. Saatnya DPD RI juga bersuara nyaring menyampaikan kritik dan sarannya atas peran legislasi yang dimilikinya. Berdayalah melalui hikmah Omnibus Law yang kini kita carikan solusi terbaiknya. Jika Mengkopolhukam Prof Dr Mahfud MD tegas menyatakan tidak ada negara yang membuat UU untuk menyengsarakan rakyatnya, juga bisa dibalik, tak ada buruh dan rakyat yang demo karena tak ingin negaranya maju. Keinginannya sudah sama. Satu visi untuk maju, adil dan makmur. Mungkin tata cara kita saja yang beda cara, beda metoda. Untuk ini elemen elemen demokrasi mesti berani tegak berdiri. Salah satunya otonomi daerah sepenuh hati. Catatan: Foto adalah kesepakatan DPRD Kalsel – PLT Gubernur Kalsel dengan buruh serta mahasiswa–civil society–serta Surat Resmi Gubernur Kalbar kepada Presiden RI. * [Nur Iskandar–Pimred media online teraju.id–founder Kampoeng English Poernama–Presiden Chapter Intercultural Learning Bina Antarbudaya (AFS) Internasional Provinsi Kalbar]
Hikmah Demo Omnibus Law Sebagai Laboratorium Otonomi Daerah Sepenuh Hati
