Dalam struktur demokrasi kita, DPRD dan Gubernur juga dipilih secara langsung. Mereka bertanggung jawab kepada pemilihnya. Konsideran satu tentu mereka aspiratif. Jika bertolak belakang dengan massa, cari celaka tentunya.
Presiden dan DPR RI juga dipilih secara langsung. Mereka juga bertanggung jawab dengan konstituennya. Garis kebijakan Presiden dan DPR RI bisa dikoreksi dengan jalur hukum tata negara, yakni Perpu. Perpu–peraturan pemerintah pengganti UU adalah jalur hukum yang tersedia. Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi satu jalur lainnya yang tersedia. Jadi sikap Gubernur bukannya tiada alas hukum yang jelas dan sekedar tampil beda. Bahasa kasarnya lebih jauh lagi, yakni cari muka, cari selamat. Tidak! Ini fenomena otonomi daerah sepenuh hati mulai merebak.
Apa dampaknya? Pertama provinsi yang berani menolak–alias seaspirasi dengan buruh, mahasiswa maupun massa rakyat jelata dalam satu garis lurus. Mereka tidak berhadap-hadapan beda pandangan sehingga memungkinkan adu urat leher dan adu otot lalu anarkistik. Dalam satu garis lurus, komandonya sama–Pusat. Sasaran perubahan adalah ke Pusat. Kepada Presiden. Karena jalur hukum Perpu memang ke Presiden. Ke Pusat via MK jalur lainnya.
Kepada Presiden jangan dituding pemakzulan.I ni terlalu jauh. Ini cuma hukum tata negara. Sudah ada jalurnya.
