Setelah Bung Karno memberikan disposisi pada lambang negara karya Sultan Hamid pada 20 Februari 1950 disusul penetapannya dengan PP No. 66 Tahun 1951 diundangkan oleh Menteri Kehakiman M Nasroen dalam Lembaran Negara No. 111 dan penjelasannya dalam Tambahan Lembaran Negara No. 176 Tahun 1951. Sejak saat itu, secara yuridis formal gambar lambang negara rancangan Sultan Hamid II seperti terlampir dalam PP No. 66 Tahun 1951 telah resmi menjadi lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Bulan madu Republi Indonesia Serikat hanya 1949-1950–dimana menurut hukum pembubaran RIS adalah tidak konstitusional, yakni semestinya lewat Pemilu atau referendum).

PP No. 66 tahun 1951 secara yuridis formal Garuda Pancasila resmi menjadi lambang NKRI yang diundangkan oleh Menteri Kehakiman, M. Nasroen. (Desi Permatasari, Kamis, 20 Agustus 2020 07:45:50 WIB–KOMPASIANA).
