Opini

Lambang Negara Karya Sultan Hamid (Juara I) dan Muhammad Yamin (Juara II)

Lambang Negara Karya Sultan Hamid (Juara I) dan Muhammad Yamin (Juara II)

Tuduhan terlibat Peristiwa Westerling pun kemudian tidak terbukti di meja hijau, sesuai putusan MA, 1953. Namun grasi yang diajukan Sultan Hamid atas anjuran Moh Hatta ditolak Presiden Soekarno. Adapun Muhammad Yamin yang juga makar kepada negara grasinya diterima Soekarno sehingga lolos sebagai pahlawan nasional menurut UU Gelar Kepahlawanan. Hamid dihukum 10 tahun penjara tanpa satu kesalahan pun–terutama pasal karet tuduhan pidana. Kemensos dan TP2GP berkutat di sini, sementara administrasi bersifat kaku alias kaca mata kuda. Kemensos dan TP2GP lebih suka melihat anak bangsa tumbuh dengan luka sejarah di mana lambang negara dihormati namun buah karya pengkhianat negara yang tak mau disentuh dengan rehabilitasi nama baiknya. Rehabilitasi nama baik itu ada di kewenangan Presiden RI siapa pun dia orangnya.

lambang negara

Peraturan Pemerintah itu berada di bawah kewenangan Presiden, jika Presiden Soekarno mau ketika itu, pada 1951 tentulah dia berwenang mengganti lambang negara karya sang juara 1, dan menaikkan lambang negara sang runner up Muhammad Yamin. Namun tentu Soekarno tidak mau, sebab memang Lambang Negara karya Muhammad Yamin kurang sreg untuk dipandang dan miskin makna filosofis hingga arsitekturis. Sementara karya Sultan Hamid pada notice disposisinya jelas dia akui sangat elok dan memperkuat negara.