Saat itu, perjanjian kerja yang ditetapkan oleh Pemerintah Belanda terhadap pekerja tamu dari Turki dan Maroko ialah melalui skema kerja sama sewa tenaga kerja kontrak.
Arus masuk tenaga kerja tamu dari Kawasan Meditrania ini paling banyak terjadi pada tahun 1960-an, terutama untuk memenuhi kebutuhan terhadap tenaga kerja murah. Berkembangnya industri di beberapa negara Eropa menuntut terjadinya permintaan atas jasa tenaga kerja kasar untuk sektor-sektor industri. Salah satu cara adalah dengan mengadakan perjanjian kerja sama untuk mengirimkan tenaga kerja kontrak dengan beberapa negara dari Meditrania seperti Maroko dan Turki. Perjanjian kontrak kerja antara negara Turki dan Belanda dimulai tahun 1964. Kontrak kerja pertama adalah pekerja sementara, temporarily workers, untuk mengiai kekosongan tenaga kerja kasar, lower skill.
Lebih daripada itu, orientasi utama pemerintah Belanda dalam merekrut pekerja tamu dari kawasan Meditrania ialah dalam rangka mendapatkan tenaga kerja murah dan buruh kasar di sektor-sektor industri yang selama itu kurang diminati oleh masyarakat Eropa itu sendiri.
Sebelum kedatangan para pekerja tamu dari kawasan Meditrania, negara Belanda sudah lebih dulu menerima imigran secara besar-besaran dari bekas negara jajahannya, yaitu orang-orang Indonesia. Di kemudian hari, gelombang migrasi besar-besaran dari bekas negara jajahan Belanda lainnya juga datang dari wilayah Suriname.
