Ada contoh menarik, ketika terjadi perdebatan tentang ada satu sekolah umum yang konon katanya mewajibkan seluruh siswi (termasuk non Muslim) menggunakan jilbab. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bergeming, mengutuk keras tindakan intoleransi tersebut. Bahkan terlontar kata, bila perlu ditindak tegas pelakunya.
Tiba-tiba kita (katakanlah sebagai ilmuwan) dengan menggunakan teori kekerasan simbolik menyatakan bahwa tindakan pihak sekolah sebagai tindakan kekerasan simbolik. Itu berarti bahwa pihak yang dituduhkan melakukan dominasi terhadap para siswa dengan modal yang dimiliki oleh sekolah. Pertanyaannya, apakah sesederhana itu realitas di lapangan. Apakah kebijakan tersebut bersifat memaksa (oleh otoritas sekolah kepada minoritas siswa), sehingga siswa merasa terpaksa dan terampas hak kebebasannya. Sudahkah kita mengerti seluk beluk kebijakan tersebut, latar belakang, waktu, implikasi dan variabel-variable sosial dan budaya yang melatar belakangi realitas dimaksud.
Pertanyaan-pertanyaan ini sejatinya harus dimengerti sebelum kita memberikan justifikasi akademik. Jika kita tidak memahami realitas secara objektif, hanya menilai berdasarkan wacana yang diberitakan. Kemudian menilai realitas tersebut, meskipun dengan teori. Kemudian terbentuklah opini bahwa ini termasuk kekerasan simbolik. Artinya akan menjadi pintu masuk bagi kekerasan lainnya yang lebih serius. Apakah ini tidak termasuk bentuk kekerasan simbolik juga.
