Opini

Menggugat Kekerasan Paradigmatik

Menggugat Kekerasan Paradigmatik

Baik,  penulis ambil contoh yang lain.  Yogyakarta merupakan daerah istimewa dimana salah satu Keunikannya diatur dalam UU keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta tahun 2012 dimana Sri Sultan otomatis diangkat menjadi Gubernur D.I. Yogyakarta.  Sementara di daerah lain tidak ada konsensus seperti demikian.   Apakah pantas seorang ilmuwan dengan menggunakan teori demokrasi,  mengatakan bahwa praktik ini adalah kekerasan simbolik, karena tidak dipilih melalui mekanisme Pilgub atau ini tidak melalui proses demokratis.    Saya yakin masyarakat Yogya akan keberatan dengan pandangan demikian,  karena mereka sudah punya konsensus politik kebudayaan yang tidak dimiliki oleh daerah lain.  Sehingga masyarakat Yogya santai saja,  menerima, dan tidak merasa didominasi.  Sehingga hingga kini sistem tersebut tetap berlangsung. 

Artinya, mesti ada sebuah kontekstulisasi dalam menggunakan kerangka teoritis dalam memotret realitas.  Teori sekali lagi untuk memahami realitas bekerja,  namun tidak untuk membuat klaim atas realitas.   Apalagi,  klaim itu dipaksakan sebagai narasi yang utama dan mendominasi.