Opini

Mulai 2021, UN diganti dengan AKM-SK

Mulai 2021, UN diganti dengan AKM-SK
Sumber foto: Internet

Oleh: Leo Sutrisno

Menteri Nadiem, 11-10-2020, di depan para peserta Rapat Koordinasi bersama Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia mengumumkan bahwa mulai 2021 Ujian Nasional (UN) di semua jenjang sekolah diganti dengan Asesmen Kompetensi Minimum dan Survai Karakter (AKM-SK).

Perbedaan utama dari UN dan AMKM-SK adalah sasarannya. Sasaran UN adalah aspek kognitif dari capaian hasil belajar semua mata pelajaran di setiap jenjang sekolah. Sedangkan sasaran AKM-SK adalah kompetensi minimum dari kompetensi dasar yang diperlukan oleh setiap siswa untuk mempelajari sesuatu.

Waktu pelaksanaan juga berbeda. UN dilaksanakan di setiap akhir jenjang sekolah. UN SD dilaksanakan di kelas 6. UN SMP di kelas 9. UN SLTA di kelas 12. Sedangkan AKM-SK dilaksanakan di tengah setiap jenjang sekolah, yaitu: di kelas 4 SD, di kelas 8 SLTP, dan di kelas 11 SLTA.

Menurut Menteri Nadiem, Kompetensi Minimum dari kompetensi dasar adalah “kompetensi yang benar-benar minimum dari kompetensi dasar yang diperlukan semua siswa agar dapat mempelajari apa pun materinya (apa pun mata pelajarannya)”.

Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) terdiri atas ‘literasi’ dan ‘numerasi’. ‘Literasi’ itu bukan mata pelajaran ‘bahasa’. ‘Literasi’ juga bukan sekadar kemampuan membaca, tapi meliputi kemampuan menganalisis, kemampuan untuk mengerti dan memahami konsep-konsep yang ada di suatu bacaan yang sedang dipelajari.