Oleh: Nur Iskandar
Kita sudah cek sebagian besar referensi yang disebutkan Dr Anhar Gonggong–relevansinya melenceng. Menurut saya orang yang paling pakar tentang Sultan Hamid adalah peneliti sejarah hukum lambang negara, dosen hukum tata negara Universitas Tanjungpura yang seangkatan dengan Gubernur Sutarmidji kala ambil S2 di Fakultas Hukum Universitas Indonesia–Turiman Faturahman Nur, SH, M.Hum. Kedua, peneliti delik makar yang dituduhkan kepada Sultan Hamid yakni pemuda alumni Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta dan meneruskan S2 di Fakultas Hukum UI, Anshari Dimyati, SH, MH.
Soal sejarah tak lepas dengan persoalan hukum dan politik. Sejarah bukan cuma catatan tanggal dan tahun peristiwa, tetapi lihat teks dan konteks tokoh dan peristiwa itu terjadi. Dr Anhar Gonggong nyata-nyata tidak paham tentang Kesultanan Qadriyah Pontianak, tidak paham DIKB, tidak paham BFO, tidak paham KMB, dan tidak paham tentang Putusan Mahkamah Agung tahun 1953 yang menolak tuduhan makar maupun terlibat Pemberontakan APRA. Yang Dr Anhar Gonggong tahu, cuma syarat umum dan khusus terhadap pengajuan Pahlawan Nasional. Di salah satu poin, Sultan Hamid II pernah dipenjara lebih dari 5 tahun.Padahal hukuman penjara itu tak lebih dari pengkhianatan negara kepada Sultan Hamid. Nah Dr Anhar Gonggong setali tiga uang sama Prof Dr AM Hendropriyono. Ini sama tak mengertinya karena membaca buku sejarah dengan kacamata kuda. Baik Dr Anhar Gonggong maupun Prof Dr AM Hendropriyono telah kita berikan tempat untuk kajian ilmiah tentang Sultan Hamid II Pahlawan Nasional atau pengkhianat negara, di Hotel Aston Pontianak bersama DPR-MPR RI, nggak berani tuh buka-bukaan kajian ilmiah. Ini fakta. Silahkan tonton siaran langsung teraju.id chanel youtube medio Juni 2020.
Sebelumnya, Turiman Faturahman Nur berkomentar di laman FaceBook milik Verry Firdaus:
Tahun 1946 Sultan Hamid II sedang di Pontianak mencari jenazah ayahnya Sultan Muhammad Alkadrie yang dibunuh Jepang, Sultan Hamid II 1947 DIKB dan ingat prof Kami Kal Bar belum gabung ke NKRI, peristiwa Bandung 23 Januari 1950 tak ada kaitannya dgn Sultan Hamid II dan sultan Hamid II berada di Pontianak bersama Hatta, dan lihat putusan MA bebas dan tidak terbukti, pertanyaan prof Anhar Gongong paham sejarah hukum, Kal Bar baru gabung ke negara 17 Agustus 1945 adalah sejak 27 Desember 1949 ini yang diabadikan di pasal 2a,b Konstusi RIS 1949 ini fakta hukum sejarah.
Komentar Turiman itu dimulai oleh guru di pedalaman Kalimantan Verry Firdaus
Sepanjang sejarah ku ngajar atau beri tahu soal kebenaran / meluruskan yg salah ..
Lau murid2 ku diluruskan/dibenarkan pada nurut semua ini. .
Ini kelas Professor diberi tahu koq ..
sampai sekarang belum kedengaran meralat ..
Katanya tujuan pendidikan mencerdaskan kehidupan Bangsa. ..
Lha seharusnya memberikan informasi sejarah yang shahih bukan sejarah hoax ..
Verry mengunggah rekaman sosialisasi Dr Anhar Gonggong bersama Kementerian Sosial di Aula Dinas Sosial. *