Opini

Perjuangan Panjang Sultan Hamid II Mendukung Kemerdekaan NKRI Berdaulat Penuh (1)

Perjuangan Panjang Sultan Hamid II Mendukung Kemerdekaan NKRI Berdaulat Penuh (1)

Alasan kedua, adalah mengacu kepada Perjanjian Postdan, yaitu perjanjian yang diadakan menjelang berakhirnya Perang Dunia II yang diadakan oleh negara sekutu dengan pihak Jepang, Italia dan Jerman, perjanjian ini menetapkan bahwa setelah Perang Dunia II selesai, maka wilayah yang diduduki oleh ketiga Negara ini akan dikembalikan kepada penguasa semula. Atas dasar perjanjian di atas, maka Belanda merasa memiliki kedaulatan atas Hindia-Belanda secara De Jure.

Akibat adanya pandangan ini yang kemudian menimbulkan konflik senjata antara Tentara Rakyat Indonesia (TRI) dengan NICA pada tanggal 10 Nopember 1946 di Surabaya. Kelak momentum 10 Nopember ini menjadi hari pahlawan di negara kita.
Bagaimana untuk mengakhiri konflik ini? Diadakanlah Perjanjian Linggarjati. Hadir tokoh diplomat yang mewakili Indonesia di antaranya Sutan Sjahrir, Amir Syarifudin, Moh. Roem, A. K. Gani, Leimena, Susanto, Soedarsono, serta Ali Budiarjo. Mereka berperan sebagai sekretaris delegasi. Perundingan Linggarjati dilakukan hingga pengumuman hasil perundingan yang diumumkan pada 15 November 1946. Perundingan yang dilakukan selama beberapa hari ini berjalan sangat alot hingga menuai pro kontra terhadap hasil atas perundingan tersebut.

Baca Juga:Sampah