Pada tanggal 25 Maret 1947 di Linggarjati (Perundingan Linggarjati) hasilnya antara lain menetapkan: 1. Belanda mengakui RI berkuasa secara de facto atas Jawa, Madura dan Sumatra, di wilayah-wilayah lain yang berkuasa adalah Belanda. 2. Belanda dan Indonesia akan bekerja sama membentuk Republik Indonesia Serikat (RIS). 3. Belanda dan Indonesia akan membentuk Uni Indonesia Belanda.
Terhadap hasil penetapan tersebut Delegasi Indonesia menganggap bahwa upaya diplomasi yang dilakukan Indonesia berdasar pada dua tujuan pokok. Pertama, berusaha agar Republik Indonesia diakui oleh sebanyak mungkin negara di dunia sehingga perjuangan bangsa Indonesia dapat dianggap sebagai negara yang berdaulat penuh dan tidak sebagai “gerakan nasional” dalam suatu negara jajahan. Kedua, mempertahankan kekuatan fisik yang telah dibangun.
