Sementara itu, pada bulan Juli 1947 Indonesia memperoleh pengakuan secara de jure dari Mesir, diikuti pula oleh Libanon, Syria, dan Afghanistan. Pengakuan dari beberapa negara ini menunjukkan bahwa Republik sudah berhak membuka perwakilan diplomatiknya di luar negeri (O.E. Engelsen: 1997). Namun, terjadi perbedaan tafsir mengenai beberapa pasal dalam hasil Perundingan Linggarjati. Situasi semakin diperkeruh dengan adanya sikap Belanda yang melanggar gencatan senjata. Belanda melancarkan aksi agresi militer pada 21 Juli 1947 yang mereka sebut sebagai politionale actie atau “tindakan kepolisian”.
Agresi militer I terjadi atas dasar dua pokok, yaitu (1) melenyapkan Republik Indonesia sebagai negara merdeka dengan menghilangkan semua atribut kemerdekaanya meliputi, TNI dan perwakilan-perwakilan republik di luar negeri; (2) keadaan keuangan Belanda yang sangat gawat. Serangan pertama yang dilakukan Belanda ini bermaksud menduduki Yogyakarta––sebagai ibu kota perjuangan Republik Indonesia dan daerah-daerah lain yang memiliki potensi ekonomi.
Aksi militer yang dilakukan Belanda tersebut menimbulkan reaksi dunia sebab aksi tersebut dianggap mengancam perdamaian dunia. Oleh karena permasalahan tersebut tidak mencapai titik temu, masalah yang dihadapi Indonesia saat itu kemudian menjadi salah satu agenda sidang Dewan Keamanan pada 31 Juli 1947.
