Pertentangan pendapat mengenai pro dan kontra hasil Perundingan Linggajati rupanya memicu ketegangan. Untuk mengatasi ketegangan tersebut wakil presiden Moh. Hatta berpidato dalam sidang pleno Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) tanggal 25 Februari–5 Maret 1947. Sidang tersebut kemudian menghasilkan dua pilihan, yakni menerima Peraturan Presiden (PerPres) yang bertujuan untuk menambah anggota KNIP atau mencari presiden dan wakil presiden baru. Dalam pidatonya, secara implisit Hatta mengeluarkan ultimatum, bahwa ia dan Sukarno akan mengundurkan diri jika pilihan pertama yang ia sampaikan tersebut ditolak. Sidang tersebut berakhir dengan menerima terbentuknya Peraturan Presiden. Pada tanggal 28 Februari 1947 dilantiklah sejumlah 232 anggota baru KNIP.
Melalui penambahan suara atas dilantiknya sejumlah anggota baru KNIP, pemerintah berhasil memperoleh dukungan dari KNIP untuk meratifikasi persetujuan Linggarjati. Pada tanggal 25 Maret 1947 naskah persetujuan Linggarjati ditandatangani oleh kedua delegasi yang mewakili negara masing-masing. Syahrir yang mewakili Indonesia mengatakan bahwa yang sangat penting ialah pengakuan dunia internasional terhadap Republik. Hasil perundingan ini membuat Indonesia memperoleh pengakuan de facto dari beberapa negara lain, seperti Amerika Serikat, Inggris, Australia, dan Pakistan.
