Saya ga paham kalau ada ulama yang menyampaikan fatwa itu. Mungkin ada ulama modern yang mengharamkan hal itu. Tapi yang jelas ulama yang mengharamkan itu bukan ulama yang hidup di atas abad 18. Karena istilah unjuk rasa baru menjadi fenomena sosial di abad 19-20.
Namun, dalam komunitas sosial yang berbasis ajaran islam, memang tak ada tradisi unjuk rasa. Baik di komunitas yang ada di masa lalu, maupun di komunitas yang masih lestari hingga detik ini.
Dalam komunitas terkecil di sebuah keluarga muslim misalnya, pemilihan kepala keluarga tidak menggunakan sistem pemilihan. Dalam ajaran Islam, sudah ditetapkan bahwa suamilah yang menjadi kepala keluarga atau Imam. Kebijakan yang diambil juga tidak menggunakan sistem demokrasi ala barat yang one man one vote. Tapi berdasarkan musyawarah dan mufakat. Pada keluarga non muslim, tradisi ini sepertinya juga berlaku.
Konsep dasar yang asasi ini kemudian diimplementasikan dalam komunitas yang lebih besar. Misalnya pada jamaah masjid.
