Demikian pula di masjid dan di pesantren, yang mana sepertinya hingga saat ini belum pernah terdengar berita ada unjuk rasa jamaah masjid atau unjuk rasa yang dilakukan oleh santri di sebuah pesantren.
Peristiwa unjuk rasa yang pernah terjadi dan pernah saya dengar adalah Di Pondok Modern Darussalam Gontor. Kejadiannya kalau tak salah di era tahun 70an.
Oleh pimpinan pesantren, para pengunjuk rasa lalu diberhentikan, seluruh santri dipulangkan, dan kegiatan pesantren dihold untuk sementara waktu.
Pengunjuk rasa kalah, lalu nyerah. Karena mereka menggunakan platform pemikiran di tempat yang tidak semestinya. Peristiwa unjuk rasa itu adalah peristiwa pertama dan terakhir di salah satu pesantren terbesar di Indonesia itu.
Jadi apakah unjuk rasa itu haram dalam ajaran Islam?
Kalau pertanyaan itu diajukan kepada pengurus masjid, kepada para Kyai di Pesantren, atau para Pimpinan Ormas, saya yakin jawaban yang diberikan sama, bahwa unjuk rasa itu tak boleh dilakukan di masjid, pesantren atau ormas yang mereka pimpin. Aktivitas unjuk rasa adalah aktivitas yang TERLARANG di komunitas yang mereka pimpin.
Lalu bagaimana dengan unjuk rasa yang dilakukan oleh warga negara, mahasiswa, buruh, petani, okp kepada negara?
Nah karena platform yang digunakan oleh negara kita adalah adalah platform yang berbasis pemikiran barat-modern, maka jawabannya boleh.
