Yang membolehkan bukan saya ya. Yang membolehkan adalah konstitusi negara.
Dalam konstitusi negara, unjuk rasa diperbolehkan. Bahkan dijamin oleh undang-undang. Artinya aparat negara tak boleh melarang orang yang ingin mengemukakan pendapat.
Baca Juga:Taman Damai di Hati Bu Mirah
Tapi tak semua negara berbasis pemikiran barat, memperbolehkan unjuk rasa. Di negara-negara komunis, unjuk rasa dihukumi haram. Padahal kekuasaan yang mereka dapatkan berasal dari unjuk rasa juga misalnya revolusi bolhesevic di Rusia. Hahaa.
Orang-orang barat memang seringkali tak konsisten dalam berpikir dan membuat aturan. Makanya saya lebih memilih jadi orang muslim aja.
*
Pontianak, 9.10.2020
Beni Sulastiyo
Penonton aksi Unjukrasa. 🙂
