Oleh: Beni Sulastiyo
Iya! Dalam ajaran islam memang tak pernah ada istilah aksi, demonstrasi, protes sosial, atau istilah-istilah yang sepantar dengan istilah unjuk rasa. Istilah-istilah itu memang baru lahir pada abad 19 dan semakin populer di abad 20.
Yang melahirkan pemikiran itu adalah para pemikir dan praktisi sosio-politik dari dunia barat. Bukan dari khasanah pemikiran Islam.
Kelahiran istilah-istilah itu sezaman dengan lahirnya konsep-konsep pembentukan state (negara) paska Perang Dunia I dan paska Perang Dunia II.
Semua konsep pembentukan dan pengelolaan negara paska perang dunia itu merekomendasikan konsep pembentukan negara yang berbasis konstitusi. Konsep pembentukan negara itu dirumuskan oleh kaum cerdik pandai barat untuk menggantikan basis pemikiran pembentukan dan pengelolaan negara sebelumnya, yaitu negara yang berbasis kepemimpinan personal atau monarki-absolut.
Trias politika, konsep negara republik, nation-state, demokrasi, revolusi, partai politik, pemilihan umum, pemilihan presiden, one man one vote, presidential threahold, kebebasan berpendapat, kebebasan berserikat, hingga demonstrasi atau unjuk rasa lahir secara serialis paska PD I dan PD II.
Sederhananya, seluruh istilah itu adalah istilah yang baru saja ngetren dalam satu abad terakhir. Padahal peradaban dunia ini sudah berlangsung berpuluh abad lamanya Begitu!
Jadi Haram?
