Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penelitiannya terhadap para kandidat yang kalah di dalam kontestasi pemilihan kepala daerah serentak 2015 dan 2017 mengakui bahwa laporan dana kampanye tidak diisi dengan benar. Berikutnya adalah adanya dana yang tak terdefinisikan, namun jumlahnya sangat besar atau fantastis. Bagian terakhir ini populer dibahasakan dengan mahar.
Berdasarkan penelitian lembaga-lembaga tersebut di atas disimpulkan bahwa dibutuhkan figur komisioner pengawas pemilu yang berintegritas, profesional dalam bekerja, sanggup bekerja sepenuh waktu demi pendidikan politik bangsa. Tujuannya tiada lain, berjuang menegakkan demokrasi sehingga dihasilkan pemangku kepentingan yang amanah sesuai norma Pancasila dan UUD 1945.
Karena tidak pernah ada pemilu / pilkada yang steril dari praktik politik uang, maka figur Bawaslu mesti mampu mengawasi dan menindak secara tegas. Untuk bisa menindak secara tegas sesuai UU Pemilu No 7/2017 maka figur bersangkutan harus “totally” berintegritas di mata masyarakat.
Kebenaran empirik harus bisa ditunjukkan. Jauh lebih penting daripada itu, Bawaslu harus kuat melakukan tindakan pencegahan (preventif) melalui penggunaan seluruh instrumen internal maupun eksternal. Instrumen internal-eksternal ini ditujukan untuk gerakan sosial bersama Bawaslu menegakkan keadilan pemilu.
Rumusan Visi dan Misi
