“Jangan Paksa Saya”
Sutarmidji menilai, bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh APH terkait kebijakan hibah kepada Yayasan Mujahidin ini sangat janggal. Menurutnya, pemeriksaan hanya dapat dilakukan jika unsur-unsur—seperti dugaan terjadinya korupsi dan lainnya—sudah terpenuhi.
“Saya tahu semua, dan jangan paksa saya untuk berbicara semua, karena menyangkut personal dan institusi. Harus diuji apakah semua unsur korupsi terpenuhi dalam masalah ini. Jika dikatakan melanggar aturan, aturan mana yang dilanggar? Jika dikatakan menguntungkan diri sendiri, buktikan apakah ada uang yang mengalir kepada pemberi hibah. Menguntungkan orang lain? Buktikan jika ada niat jahat untuk mendapatkan keuntungan. Jangan sampai upah kerja dianggap korupsi. Apakah Yayasan itu korporasi? Kerugian negaranya di mana?” beber Sutarmidji.
Sebaliknya, Sutarmidji menegaskan kalau bangunan SMA Mujahidin itu digunakan untuk kepentingan masyarakat. Yayasan yang menaunginya pun bukan badan hukum pribadi dan tidak memiliki anggota, sehingga sebetulnya sekolah Yayasan Mujahidin itu bermanfaat untuk menunjang program pemerintah. Pengurus yayasan tidak digaji.
“Apakah upah untuk jasa atau pekerjaan dalam proses pembangunan SMA Mujahidin yang dibayar dari dana hibah masuk kategori menguntungkan orang lain atau diri sendiri? BPK setiap tahun mengaudit APBD, dan semua SPJ tentang hibah ke Yayasan Mujahidin, dan hampir tidak ada temuan yang mengarah pada penyimpangan,” jelasnya.
Kesimpulan
