SMA Mujahidin berkualitas.
Adanya fasilitas penunjang Masjid Raya seperti bank syariah dan toko.
Tertatanya kawasan Masjid Raya sebagai pusat kegiatan keagamaan tingkat provinsi.
Adanya pendapatan Yayasan Mujahidin dari penyewaan ruko guna pemeliharaan dan perawatan kawasan Mujahidin.
Tanda Tanya yang Muncul
Lebih lanjut, Sutarmidji menjelaskan, kalau kebijakannya ini banyak memunculkan pertanyaan dari berbagai kalangan, termasuk Aparat Penegak Hukum (APH). Seperti “mengapa hibah diberikan ke Yayasan Mujahidin, bukan ke Masjid Mujahidin?”.
“Perlu saya jelaskan, Dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, diatur bahwa penerima hibah harus terdaftar atau berbadan hukum. Badan hukum yang mengelola dan menaungi Masjid Raya Mujahidin adalah Yayasan Mujahidin,” jelasnya.
Selanjutnya timbul lagi pertanyaan, “mengapa hibah untuk Masjid Mujahidin digunakan untuk membangun sekolah?”. Sutarmidji menjelaskan, bahwa di dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) selalu dirinci dijelaskan berapa untuk operasional masjid dan berapa untuk sekolah.
“Sebenarnya, dalam NPHD tidak perlu juga dirinci karena antara Masjid Mujahidin sebagai Masjid Raya dan sekolah tidak ada masalah, sebab keduanya satu kesatuan. Sekolah adalah bangunan penunjang Masjid Raya. Kenapa diatur begini? Tanyakan pada Kementerian Agama. Jangan hanya pandai membuat aturan, tetapi ketika aturan yang dipedomani dianggap ‘salah’, mereka diam. Jika Pemerintah Provinsi dianggap salah memedomani, yang paling bertanggung jawab adalah Kementerian Agama sebagai pembuat aturan,” paparnya.
