Berita

Ketika “Gubernur Sutarmidji” Bicarakan Hibah Terang Benderang

Ketika “Gubernur Sutarmidji” Bicarakan Hibah Terang Benderang

“Kemudian saya berpikir, sebagai gubernur saya mempunyai tugas menyediakan fasilitas publik atau fasilitas dasar, dan pendidikan menjadi (program) prioritas saya. Perlu diketahui, selama lima tahun menjabat, ada 46 SMA/SMK baru yang dibangun di Kalimantan Barat dan 23 SMA/SMK yang dibangun untuk menambah ruang kelas,” katanya.

Karena banyaknya anak putus sekolah, Pemprov Kalbar kala itu mencoba pendekatan dengan “me-negeri-kan” sekolah swasta yang lemah, salah satunya mengusulkan SMA Santun Untan sebagai Lab School (sekarang ada program Sekolah Garuda).

“Namun surat kepada rektor tidak pernah dibalas. Akhirnya saya melihat SMA Mujahidin masih memungkinkan untuk ditambah rombongan belajarnya dan letaknya sangat strategis, mudah dijangkau oleh anak-anak Pontianak dan Kubu Raya,” ujarnya.

Namun kemudian, sempat timbul pertanyaan bahwa sekolah swasta tidak boleh diberikan hibah bangunan untuk sekolah tersebut.

“Saya jawab, betul itu sekolah swasta, tetapi siapa bilang tidak boleh memberi hibah? Coba baca Pasal 55 Ayat (4) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang jelas-jelas membolehkan. Bahkan dari APBN juga ada DAK (Dana Alokasi Khusus) untuk menambah ruang kelas sekolah swasta,” katanya.

Selanjutnya, dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah disebutkan, bahwa tugas kepala daerah adalah menyediakan fasilitas publik, yang salah satunya pendidikan.