Ia juga menjelaskan bagaimana hibah kemudian disalurkan. Setelah berbicara dengan pihak Yayasan Mujahidin bahwa Pemprov Kalbar berniat menambah daya tampung SMA Mujahidin, pihak yayasan lalu diminta mengajukan proposal. Proposal yang diajukan berisi rencana anggaran belanja sebesar Rp 39,9 miliar.
Pembangunan dengan hibah ini dimulai pada tahun 2020 dan selesai 2022 dengan total nilai hibah Rp 22,04 miliar untuk total luas bangunan 5.785,31 m², atau rata-rata biaya pembangunan hanya Rp 3,81 juta/m², jauh di bawah harga satuan bangunan untuk Kota Pontianak tahun 2018 yang sebesar Rp 6,38 juta/m².
“Bahkan, jika merujuk ketetapan wali kota untuk tahun 2021, harga satuan adalah Rp 6,89 juta/m². Dana hibah ini sudah mendapat persetujuan DPRD Kalbar melalui perda APBD dan penjabarannya dalam pergub,” jelasnya.
Sutarmidji juga menyinggung, bahwa antara tahun 2018 hingga 2023, terdapat beberapa lembaga atau badan keagamaan pula yang mendapat bantuan berupa hibah berturut-turut, seperti MUI, Katedral Santo Yosef, LPTQ, Matakin, Walubi, dan lain-lain.
“Namun anehnya, hanya hibah kepada Mujahidin yang dipermasalahkan. Jika pemberian hibah itu semua salah karena berturut-turut setiap tahun, untuk keadilan, periksa semuanya (lembaga-lembaga itu, red) agar tidak ada kecurigaan adanya hal-hal yang melatarbelakanginya. Ini penting dijelaskan ke publik, karena Masjid Raya Mujahidin adalah marwah umat Islam Kalimantan Barat,” tuturnya.
