“Jika berbicara tentang jumlah hibah untuk sekolah, proposal atau rencana anggaran biaya senilai Rp 39,9 miliar. Harga satuan bangunan berdasarkan SK Wali Kota tahun 2018 sekitar Rp 6,38 juta/m², sedangkan bangunan SMA Mujahidin hanya Rp 22,04 miliar atau Rp 3,8 juta/m², sangat efisien dan sudah mengantongi sertifikat kelayakan bangunan,” katanya.
Dalam prosesnya, yayasan juga telah meminta tenaga ahli dari Ikatan Nasional Tenaga Ahli Konsultan Indonesia (Intakindo) untuk memeriksa dan menghitung nilai fisik bangunan, dan hasilnya nilai bangunan berada di atas nilai hibah.
“Namun, kita tetap harus menghormati proses hukum. Ingat adagium hukum: ‘Lebih baik membebaskan seribu orang penjahat daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah’. Ingat, karma itu nyata—’Siapa menabur angin, dia menuai badai,” cam Sutarmidji.
“In Dubio Pro Reo, prinsip ini harus digunakan penegak hukum agar institusi dan hukum benar-benar berintegritas dan masyarakat percaya pada hukum dan institusinya. Ingat pula, salah satu tugas pemimpin dan kewajiban negara adalah mencerdaskan kehidupan bangsa,” tegasnya.
Fenomena Apriori Masyarakat Terhadap Korupsi
Sutarmidji turut menyoroti fenomena apriori masyarakat terhadap kasus korupsi. Menurutnya, sikap apatis tersebut justru membuat praktik korupsi semakin subur di berbagai sektor.
