Berita

Sengkarut Pengajuan Sultan Hamid II Pahlawan Nasional Terjadi di Kementerian Sosial–Terbuka Peluang Dilaporkan ke Ombudsman RI

Sengkarut Pengajuan Sultan Hamid II Pahlawan Nasional Terjadi di Kementerian Sosial–Terbuka Peluang Dilaporkan ke Ombudsman RI

“Kami tidak pernah diberikan kesempatan untuk presentasi. Padahal Menteri Sosial di tahun 2016, Chofifah Indar Parawansa telah menjanjikan akan digelar seminar nasional di Kemensos,” ungkap Ketua Yayasan Sultan Hamid, Anshari Dimyati, SH, MH. Belakangan, menurutnya, di tahun 2019 baru turun surat dari Kemensos mempertanyakan tiga hal, dan telah pula direspon balik oleh Yayasan Sultan Hamid dengan menjawab ketiga diktum soal dari Kemensos. Selanjutnya hingga medio September 2020 belum ada kabar berita dari Kemensos, padahal anugerah gelar pahlawan nasional sudah semakin dekat, yakni hari pahlawan, 10 Nopember.

Menurut Anshari Dimyati, karena tidak ada kejelasan dari Kemensos atas klarifikasi surat Yayasan Sultan Hamid, maka pihak Yayasan langsung menyurati Presiden RI sebagai pemegang hak prerogatif dalam pemberian gelar pahlawan nasional sesuai UU No 20 tentang Pahlawan Nasional. Surat Yayasan Sultan Hamid pun telah diterima Sekretariat Negara tertanggal 26 Agustus 2020.

Berita tentang Yayasan Sultan Hamid menyurati Presiden RI sebagaimana link berikut: https://teraju.id/opini/surat-yayasan-sultan-hamid-ii-kepada-presiden-republik-indonesia-15419/. Link tersebut disampaikan pula kepada anggota Dewan Gelar, putri Proklamator, Prof Dr Meutia Hatta.
Sebagai anggota Dewan Gelar, Prof Dr Meutia Hatta merespon keinginan Yayasan Sultan Hamid beraudiensi dengan Presiden RI. “Memang benar Pak, itu tidak salah.” Demikian ungkapnya.