Turiman melihat ada ketidak-beresan di Departemen Sosial. Ini sengkarut dalam pengajuan Sultan Hamid II Pahlawan Nasional dari Kalimantan Barat dengan jasa sangat luar biasa yakni mewariskan lambang negara.
“Mestinya Kemensos menggunakan standar operasional prosedur. Mesti ada SOP-nya. Nah, kita tidak diberikan SOP itu,” tegasnya. Turiman yang pakar hukum tata negara ini melihat peluang dilaporkannya Kemensos kepada Ombudsman karena tidak melayani hak publik sesuai UU Gelar Pahlawan Nasional di mana setiap warga berhak mengajukan usulan pahlawan nasional.
Berbarengan dengan itu media massa nasional semakin banyak memberitakan ketidak-lancaran Departemen Sosial melayani usulan Yayasan Sultan Hamid agar sang perancang lambang negara ditetapkan sebagaipahlawan nasional. Sebut saja link berita Tirto sbb: https://tirto.id/memperjuangkan-pahlawan-nasional-untuk-perancang-garuda-bo3E. Rakyat Merdeka online juga menulis sbb: https://rmco.id/baca-berita/nasional/47283/soal-perancang-garuda-pancasila-yayasan-sultan-hamid-ii-surati-presiden. Sindo News merilis sbb: https://nasional.sindonews.com/read/161598/15/yayasan-sultan-hamid-ii-surati-presiden-soal-perancang-garuda-pancasila-1599815372. Bahkan dari Sumatera, Batam Pos menulis sbb: https://batampos.id/2020/09/11/mengusulkan-sultan-hamid-ii-sebagai-pahlawan-nasional-dari-pontianak/
