Berita

Sengkarut Pengajuan Sultan Hamid II Pahlawan Nasional Terjadi di Kementerian Sosial–Terbuka Peluang Dilaporkan ke Ombudsman RI

Sengkarut Pengajuan Sultan Hamid II Pahlawan Nasional Terjadi di Kementerian Sosial–Terbuka Peluang Dilaporkan ke Ombudsman RI

Perdebatan sengit terjadi antara Yayasan Sultan Hamid dengan Anhar Gonggong dan puncaknya, Anhar Gonggong memungkasi kenapa dia (maksudnya Sultan Hamid II dipenjara, red)? Jawabannya menurut Anshari Dimyati yang pakar hukum pidana ini yakni Sultan Hamid korban peradilan politik. Sebab menurutnya, anugerah Pahlawan Nasional ini bukan hanya domain sejarah, tapi juga domain hukum. “Sultan Hamid II divonis penjara adalah akibat pengakuannya ada “niat” untuk membunuh Menteri Pertahanan RIS Sultan HB IX, TB Simatupang dan Ali Budiardjo, namun niat itu dibatalkan. Tidak ada pergerakan pasukan dalam sidang kabinet RIS waktu itu. Tidak ada setetes darah pun tumpah. Jadi tidak ada tindakan pidananya.”