Polda Sita Ratusan Kosmetik Tak Miliki Ijin Edar

2 Min Read

Teraju.Id, Polda – Direktorat Reserse Khusus Polda Kalbar Subdit I, Rabu (5/10) mengamankan kosmetik yang tidak memiliki ijin edar Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dari seorang laki laki bernama Herman. Herman Chai alias Aphin ditangkap saat mengantar beberapa jenis kosmetik ke konsumen di Jalan Sepakat II Achmad Yani.

Tim Reserse Khusus Polda Kalbar melakukan pengecekan terhadap produk tersebut dan hasilnya sebagian besar tidak memiliki ijin edar.

Tanpa buang buang waktu Tim Reskrimsus di bawah Pimpinan Kompol Sardo Sibarani mengembangkan pencarian obat lainnya di rumah pelaku Herman di Jalan Sui Raya Dalam Kompleks Lestari II nomor 22 A Kabupaten Kubu Raya.

Di rumah ini polisi mendapatkan kosmetik sebanyak 22 item, dengan berbagai macam merk dan jumlah total kosmetik yang disita sebanyak 248.

Menurut Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Drs. Suhadi M. Si, ketika dikonfirmasi wartawan, membenarkan adanya penangkapan peredaran Kosmetlk, tanpa berijin dengan tersangka Herman (32 tahun).

Terhadap tersangka dikenakan pasal 197 jo 106 Undang Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan pidana paling lambat 15 tahun dan denda paling banyak 1,5 Miliar dan pasal 62 ayat 1 jo pasal 8, Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dengan ancaman hukuman 5 tahun atau pidana denda paling banyak 2 Miliar.


Kontak

Jl. Purnama Agung 7 Komp. Pondok Agung Permata Y.37-38 Pontianak
E-mail: [email protected]
WA/TELP:
- Redaksi | 0812 5710 225
- Kerjasama dan Iklan | 0858 2002 9918
Share This Article