Sumbangsih serta pengorbanan nya terhadap Negara Republik Indonesia yang baru terbentuk itu, tak hanya harta benda dan wilayah kekuasaan Kesultanan Pontianak yang ia korbankan, akan tetapi juga sebuah Mahakarya Besar, berupa Lambang Negara – Elang Rajawali Garuda Pancasila dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika yang ditetapkan Parlemen RIS, 11 Februari 1950, dan penyempurnaannya didisposisi oleh Soekarno 20 Maret 1950 dan rancangan disempurnakan untuk terakhir kalinya akhir Maret 1950 dgn tata warna dan skala ukuran menjadi lampiran Resmi Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951 Tentang Lambang Negara sebagaimana bentuknya seperti sekarang ini.
Ujian hidup Sultan Hamid II belum berakhir ketika terjadi fitnah akbar yang ditujukan kepadanya untuk menghentikan karir politik dan kemiliteran juga jabatan nya sebagai Sultan Pontianak, Akibat konspirasi tersebut Beliau kembali terpenjara oleh negeri yang ia bantu kedaulatan nya. Namun jiwa besarnya tak pernah tergoyahkan, sebab tiada dendam kesumat tertanam didalam sanubarinya.
