Ali As juga pernah berkhidmat selaku Penata Tata Usaha Inspektur Daerah Kebudayaan Kalbar sejak tanggal 1 Nopember 1962. Kemudian kembali mengajar sebagai Guru Dewasa Tingkat 1 per 1 Agustus 1966. Gaji pokoknya tertera Rp 1.800.
Pada 1 Januari 1968, Ali As mengemban amanah sebagai Pengatur Tingkat 1 dan kemudian Inspektur Kesenian sejak 1 April 1968. Gaji pokoknya Rp 3.520.
Kabid Pendidikan Kesenian dipegang Ali As pada 1 Desember 1973 untuk kemudian menjadi Anggota DPRD Tingkat 1 Kalimantan Barat. Dari sini Ali As menekuni dunia politik hingga menempati posisi Wakil Ketua DPRD Kalbar.
Sejak 26 April 1975, Ali As menjadi Kepala Daerah Kabupaten Kapuas Hulu hingga tahun 1981. Pada 1 Oktober 1981 setelah menjabat Bupati Kapuas Hulu, Ali As menjabat Pj Kabid PDK Kanwil PDK Kalbar. Jabatan ini disandangnya hingga tahun 1983.
Pada 1 April 1983 Ali As dikukuhkan sebagai Kabid PDK Kanwil PDK Departemen PDK RI hingga 1 April 1984 selaku Pembina / Tenaga Pengajar. Pada saat itu golongan kepegawaiannya IV/A dengan gaji pokok 99.800.
